KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena
atas berkat rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah
mengenai “WAWASAN NUSANTARA “.
Makalah ini disusun berdasarkan buku Pendidikan
Kewarganegaraan yang mencakup ruang lingkup pada aspek – aspek ruang lingkup
tersebut, diharapkan bagi semua orang yang membaca makalah ini, dapat menjadi
terampil dan berkarakter.
Semoga makalah ini dapat memberikan kontribusi positif
dan bermakna dalam proses belajar dan pembelajaran. Dari lubuk hati kami yang
terdalam, sangat disadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab
itu kami mohon maaf bila ada sesuatu informasi yang salah dan kurang lengkap.
Kami juga mengharapkan kritik dan saran dari para
pembaca mengenai makalah ini, sehingga kami dapat membuat makalah yang lebih
baik dikemuadian hari.
Bekasi, 30 April 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ 2
DAFTAR ISI...................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................................ 4
B.
Rumusan Masalah............................................................................................ 4
C.
Tujuan Penulisan.............................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian konsep wawasan Nusantara .......................................................... 5
B.
Wawasan Nusantara Sebagain Wawasan Pembangunan
Nasional.................. 5
C.
Dasar Pemikiran Wawasan Nsusantara .......................................................... 6
D.
Unsur Dasar Wawasan Nusantara................................................................... 10
E.
Asas Wawasan Nusantara............................................................................... 12
F.
Kedudukan Wawasan Nusantara.................................................................... 13
G.
Implementasi................................................................................................... 13
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan .................................................................................................... 15
B.
Saran ............................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar belakang Masalah
Bangsa Indonesia kaya akan sosial budaya, sumber daya
alam, dan sejarah. Dengan kekayaan tersebut, menjadikan bangsa Indonesia ini
memiliki tujuan dan cita-cita, agar apa yang telah dimilikinya dapat dijadikan
sebuah pencapaian dari sebuah perjuangan seperti halnya saat Indonesia terlepas
dari penjajahan. Bukan sebatas terlepas dari penjajahan namun, bangsa Indonesia
harus mewujudkan cita-cita bangsa, karena sebuah kemerdekaan itu bukan sebuah
pencapaian hasil dalam perjuangan, melainkan hanya sebagai alat untuk
mewujudkan tujuan nasional serta cita-cita dari bangsa tersebut, khususnya oleh
bangsa Indonesia.
Tujuan nasional dan cita-cita bangsa Indonesia telah
tercantum jelas pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pada alinea ke-2 telah
menjelaskan mengenai cita-cita bangsa Indonesia, yaitu “Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentaosa mengantarkan rakyat Indonesia ke pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur”. Mengenai tujuan nasional bangsa Indonesia telah tercantum juga
pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, yaitu membentuk
suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Demi tercapainya tujuan nasional serta cita-cita bangsa
Indonesia tersebut, seharusnya kita memanfaatkan sosial budaya, sumber daya
alam, dan sejarah yang ada serta bagaimana bangsa Indonesia memandang diri dan
lingkungannya. Maka dengan itu kami akan membahas mengenai cara pandang bangsa
Indonesia dalam memandang diri dan lingkungannya, yang disebut juga dengan
Wawasan Nusantara.
- Rumusan masalah
a.
Apa pengertian
wawasan nusantara ?
b.
Bagaimana
wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan nasional ?
c.
Apa dasar
pemikiran wawasan nusantara ?
d.
Apa saja unsur
dasar wawasan nusantara ?
e.
Apa asas dari
wawasan nusantara ?
f.
Bagaimana
kedudukan wawasan nusantara ?
g.
Apa
implementasi wawasan nusantara bagi bangsa Indonesia ?
- Tujuan penulisan makalah
a.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
b.
Memaparkan
mengenai wawasan nusantara secara lebih jelas
c.
Menambah
wawasan mengenai wawasan nusantara bangsa Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Secara Etimologi kata wawasan berasal dari kata wawas
(bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi,
ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara melihat.
Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau atau
melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi,
atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara terdiri dari
kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara
menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya kesatuan kepulauan yang
terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan dua samudera yakni;
samudera Hindia dan samudera Pasifik.
Menurut Kelompok kerja LEMHANAS 1999 Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan Iingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan
Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap
menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional.
Dengan demikian waawasan nusantara dapat diartikan
sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi
bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan
tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional. Maka dari itu, landasan
wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila Konstitusional → UUD 1945.
B. Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara konstitusional, wawasan nusantara dikukuhkan
dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub
E. Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai wawasan dalam mencapai
tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara yang mencakup hal-hal
berikut ini :
Pertama, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik memiliki arti bahwa :
(i)
Kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, dan kesatuan matra seluruh
bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
(ii)
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan
bahasa daerah, memeluk berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.
(iii)
Secara psikologis bangsa Indonesia harus merasa satu,
senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, dan memiliki satu tekad dalam
mencapai cita-cita bangsa.
(iv)
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi
bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju
tujuannya.
(v)
Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu kesatuan hukum
yang mengabdi pada kepentingan nasional.
Kedua, perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan
sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
(i)
Masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa
harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama dan seimbang, serta adanya keselarasan kehidupan yang
sesuai dengan kemajuan bangsa.
(ii)
Budaya Indonesia hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan
budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh
bangsa Indonesia.
Ketiga, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi memiliki arti bahwa :
(i)
Kekayaan wilayah nusantara baik potensiap maupyn efektif
adalah modal dan milik bersama bangsa, dan keperluan hidup sehari-hari harus
tersedia merata di seluruh wilayah.
(ii)
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di
seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki daerah-daerah dalam
mengembangkan ekonominya.
Keempat, perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
(i)
Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan
ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
(ii)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang
sama di dalam pembelaan negara.
C.
Dasar Pemikiran
Wawasan Nusantara
- Faktor Geografis
Di Indonesia kaya akan kekayaan alam yang melimpah,
seperti minyak bumi, timah, besi, bauksit, mangan, dan batubara. GBHN
menggariskan bahwa jumlah penduduk di Indonesia sangat besar. Apabila dapat
dibina dan dikembangkan sebagai tenaga kerja yang efektif akan merupakan modal
pembangunan yang besar. Indonesia terdiri dari ribuan pulau, memiliki wilayah
perairan yang dikelilingi samudera luas yaitu Samudera Indonesia dan Pasifik. Dan
diapit dua benua yaitu Asia dan Australia. Dengan demikian, kedudukan negara
Indonesia berada pada posisi silang dunia dan oleh karena itu dinamakan
nusantara.
Kepulauan Indonesia dengan seluruh perairannya dipandang
sebagai satu kesatuan yang utuh. Cara pandang itu telah dipahami dan dihayati
sehingga dalam menyebut tempat hidupnya digunakan istilah tanah air. Istilah
tersebut memiliki maksud bahwa bangsa Indonesia tidak pernah memisahkan antara
tanah dan air, atau daratan dan lautan. Daratan dan lautan merupakan kesatuan
yang utuh. Dan laut dianggap sebagai pemersatu bukan pemisah antara pulau satu
dengan lainnya.
- Faktor Geopolitik
Istilah Geo memiliki arti ‘Bumi’. Jadi geopolitik adalah
politik yang tidak terlepas dari bumi yang menjadi wilayah hidupnya. Istilah
ini ialah singkatan dari Geographical
Politics yang dicetuskan oleh Rudolf Kjellen. Bermula dari seorang ahli
geografi Frederich Ratzel yang berpendapat bahwa pertumbuhan negara mirip
dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup sebagai tempat
naungannya, sehingga organisme dapat tumbuh subur. Teorinya dikenal dengan
teori organisme dan bilogois. Rudolf juga menyatakan bahwa negara adalah suatu
organisme. Pandangan Rudolf dan Ratzel kemudian dikembangkan oleh Karl
Haushofer.
Haushofer memberi arti geopolitik sebagai : doktrin
negara di bumi, doktrin perkembangan politik didasarkan pada hubungannya dengan
bumi, dan landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan
hidup suatu organisme negara untuk mendapatkan ruang hidupnya. Haushofer
mengembangkan geopolitik tsb dan diwujudkan dalam berbagai istilah :
1. Lebensraum
Lebensraum adalah hak suatu bangsa atas ruang hidup untuk dapat menjamin
kesejahteraan dan keamanannya. Berdasarkan kaum geopolitik Jerman negara besar
berhak berkembang dan memakan negara yang kecil yang dari dulu telah
ditakdirkan untuk mati.
2. Autarki
Autarki adalah cita-cita untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kaum geopolitik
jerman menganggap bahwa negara yang besar dapat mengambil dan mendapatkan kekeyaan
sumber alam dari negara yang kecil jika membutuhkan sumber alam.
2. Pan-Region
Pan-Region adalah pembagian wilayah-wilayah dunia menjadi perserikatan
wilayah. Dalam setiap pan region memiliki adat dan budaya yang sama. Dunia
internasional dibagi manjadi empat (4) pan region yaitu pan-amerika, pan-asia,
pan-region Jerman dan Pan-region Rusia-India.
1) Pan-Amerika, yaitu suatu perserikatan wilayah yang paling
alami karena terpisah dengan negara lain oleh samudera dan Amerika Serikat
dianggap sebagai pemimpinnya.
2) Pan-Ero Afrika, yaitu wilayah yang akan dikuasai oleh
Jerman. Wilayahnya tidak hanya negara kecil di Eropa, melainkan negara besar
seperti Perancis dan Italia berada dalam jangkauan kekuasaannya. Rusia
disarankan untuk membuat pan-region sendiri, sedang Inggris dibiarkan
“mengambang”.
3) Pan-Rusia, yaitu suatu wilayah yang meliputi Uni Soviet
dan India yang dikuasai oleh Rusia.
4) Pan-Asia, yaitu baguan timur Benua Asia, Australia, dan
kepulauan di antaranya dipimpin oleh Jepang. Pan region ini oleh Jepang
dinamakan “Lingkungan Kemakmuran bersama Asia Timur Raya”.
Tujuan Karl Houshofer mengemukakan teori geopolitik ialah
untuk menyiapkan upaya justifikasi atau landasan pembenaran negara Jerman untuk
mengembangkan politik eskspansionisme dan rasialisme. Mengenai teori ini bangsa
Indonesia sendiri tidak sependapat dengan cara berpikir yang mengarah pada
eskspansionisme dan rasialisme. Landasan pemikiran geopolitik Indonesia adalah
falsafah Pancasila.
Selain teori geopolitik di
atas masih ada beberapa teori yang lain, seperti :
1) Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia
mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan
; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan
dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat
mengusai dunia.
2) Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan
bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
3) W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller
(konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan
di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan
lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi
bergerak menyerang.
4) N.J. Spijkman (konsep wawasan kombinasi)\
Wawasan kombinasi ini menghasilkan teori daerah batas (rimland). Teori ini banyak dipakai oleh
negarawan ahli geopolitik dan strategi untul menyusun kekuatan bagi negaranya.
3. Faktor Geostrategi
Geostrategi adalah strategi dalam memanfaatkan kondisi
geografi negara untuk menentukan tujuan dan kebijakan dalam pemanfaatan
lingkungan mencapai tujuan politik. Geostrategi juga merupakan metode
mewujudkan cita-cita proklamasi untuk mempertahankan integrasi bangsa dalam
masyarakat majemuk dan heterogin.
Indonesia berada pada posisi silang dunia yang sangat
strategis. Posisi silang Indonesia jika dikaji lebih dalam, ternyata tidak
hanya bersifat fisik-geografis saja, tetapi juga bersifat sosial-politik,
seperti berikut ini :
(1) Secara demografis, penduduk di sebelah selatan jarang
(Australia), sedang disebelah utara cukup padat (RRC).
(2) Secara ideologis, terletak di antara liberalisme di
selatan dan komunisme di utara; antara liberal di selatan dan sistem diktator
proletariat di utara.
(3) Secara politis, sistem demokrasi liberal di selatan dan
sistem diktator proletariat di utara.
(4) Secara ekonomis, terletak di antara sistem ekonomi
kapitalis di selatan dan sistem ekonomi sosialis (terpusat) di utara.
(5) Secara sosial, terletak di antara individualisme di
selatan dan sosialisme di utara.
(6) Secara budaya, terletak di antara kebudayaan barat di
selatan dan kebudayaan timur di utara.
(7) Secara hankam, terletak di antara pertahanan maritim di
selatan dan pertahanan kontinental di utara.
Keberadaan Indonesia di posisi silang ini juga
menimbulkan akulturasi dalam segala bidang seperti sosial budaya, religi,
bahasa, dsb. Ada dua alternatif yang harus diambil bangsa Indonesia, (i) terus
menerus menjadi obyek lalu-lintas kekuatan dan (ii) ikut serta mengatur “lalu-lintas”
kekuatan dalam arti berperan sebagai subyek.
4. Historis dan Yuridis Formal Wawasan Nusantara
Untuk memahami proses pemikiran tentang wawasan nusantara
perlu diadakan pendekatan secara historis dan yuridis. UUD 1945 tidak
menentukan secara tegas mengenai batas-batas wilayah RI. Oleh karena itu, kita
mengacu pada pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa Segala badan negara dan Peraturan yang ada
masih berlangsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.
a. Deklarasi Juanda
Upaya untuk menjadikan wilayah Indonesia sebagai wilayah yang utuh dan
tidak lagi terpisah-pisah, adalah dengan mengganti territoriale Zee en Mariteme
Kringen Ordonantie, yakni dikeluarkan Deklarasi Juanda tanggal 13 Desember
1957. Isi Pokok Deklarasi Juanda adalah :
1. Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia.
2. Laut wilayah Indonesia adalah jalur laut 12 mil laut
dari pulau-pulau terluar yang dihubungkan dengan garis lurus antara pulau satu
dengan pulau lainnya.
3. Apabila ada selat yang lebarnya kurang dari 24 mil
laut dan NKRI tidak merupakan satu-satunya negara tepi (di sebelah wilayah RI
ada negara tetangga), maka batas wilayah laut RI ditarik pada tengah selat.
4. Perairan
pedalaman Indonesia adalah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garis dasar.
Deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang
Nomor 4/PRP tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Deklarasi Juanda melahirkan
konsepsi Wawasan Nusantara, dimana laut tidak lagi sebagai pemisah, tetapi
sebagai penghubung. Konsepsi Deklarasi Juanda diperjuangkan dalam forum
Internasional dan mendapat pengukukan sekaligus sebagai kekuatan hukum pada
Konferensi PBB tanggal 30 April 1982 (Konferensi Hukum Laut) yang mengakui asas
Negara Kepulauan (Archipelego State).
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia
merupakan negara dan bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa
yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas antara lain :
1. Indonesia bercirikan negara kepulauan/maritim dengan
jumlah 17.508 pulau.
2. Luas wilayah 5.192 juta Km; daratan 2,027 juta Km dan
lautan seluas 3,166 juta km.
3. Jarak Utara-Selatan 1.888 juta Km dan Timur ke Barat
5.110 juta km.
4. Indonesia terletak di antara dua samudera dan dua
benua (posisi silang).
5. Indonesia terletak pada garis Khatulistiwa.
6. Berada pada iklim tropis dengan dua musim.
7.Indonesia menjadi pertemuan dua jalur pegunungan, yakni
Mediterania dan Sirkum pasifik.
8. Berada pada 6 derajat LU, 11 derajat LS, 95 derajat
BT, 141 derajat BB.
9. Wilayah yang subur dan habitable (dapat dihuni).
10. Kaya akan flora, fauna dan sumber daya alam.
11. Memiliki etnik yang banyak dan kebudayaan yang
beragam.
12. Memiliki jumlah penduduk yang
besar, sekitar 218,868 juta (tahun 2005).
b.
Konsep Landas
Kontinen
Landas Kontinen
ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari
sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan
landasan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari
garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik
sama jauh dari garis dasar masing-masing Negara.
c.
Konsep Zone
Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil
Zona
Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka
diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia
mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di
bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip -prinsip Hukum Laut
Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekohomi eksklusif antara
dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis
yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu
sebagai batasnya.
Saat
ini telah ada lebih kurang 90 negara yang mengeluarkan pernyataan tentang ZEE,
yang sering disebut “Zone Perikanan”. Indonesia adalah negara kepulauan yang
sebagian besar berbatasan dengan lautan sering dihadapkan pada tindakan sepihak
oleh negara-negara sing yang kapal-kapalnya masuk perairan wilayah Indonesia
untuk “menguras” ikan. Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980 mengumumkan tentang
“Deklarasi Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia”, yang dikukuhkan dengan UU No. 5
Tahun 1983. Di dalam ZEEI kebebasan pelayaran dan penerbangan internasional
serta kebebasan pemasangan kabel dan pipa di baawah permukaan laut dijamin
sesuai dengan hukum internasional.
d.
Ruang Angkasa
Kalau
kita membagi secara horizontal maka kita akan menghadapi batas wilayah di darat dan di laut, tetapi kalau
kita membagi secara vertikal kita akan menghadapi “batas” di ruang angkasa, di
dasar laut, dan tanah di bawahnya. Dalam menerapkan Hukum Angkasa terdapat juga
beberapa aliran yang perlu dipertimbangkan. Pertama ialah Teori Udara Bebas yang meliputi (i) kebebasan ruang tanpa batas
yang artinya dapat dipergunakan oleh siapa pun, sehingga tidak ada negara yang
mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara dan (ii) kebebasan ruang terbatas
yang terdiri atas dua ketentuan berikut :
(a)
Negara kolong
berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatan.
(b) Negara kolong
hanya mempunyai hak terhadap wilayah tertentu.
Teori yang menyatakan kedaulatan suatu
negara haruslah terbatas adalah sebagai berikut :
(a)
Teori Keamanan
Fauchille menyatakan bahwa negara
mempunyai kedaulatan wilayah udara dibatasi dengan kebutuhan untuk menjaga
keamanan. Pada tahun 1901 batas keamanan ditentukan dengan ketinggian 1.500 m,
tetapi pada tahun 1910 diubah menjadi 500 m.
(b) Teori
Penguasaan Cooper
Pada tahun 1950 Cooper menyatakan bahwa
kedaulatan udara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan dalam
menguasai ruang udara di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah. Teori ini menguntungkan bagi negara-negara
yang memiliki teknologi tinggi (canggih), sebaliknya merugikan bagi
negara-negara berkembang.
(c)
Teori Udara
Schachter
Schachter menyatakan bahwa wilayah
udara hendaknya sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu
mengangkat atau mengapungkan balon/pesawat udara. Pada saat ini ketinggian
tersebut lebih kurang 30 mil dari muka bumi.
Kedua, ialah Teori Negara Berdaulat di Udara. Belum
ada kesepakatan di forum internasional mengenai teori ini.
D.
Unsur Dasar
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara
memiliki unsur dasar yang terbagi menjadi 3 bagian, yaitu :
1)
Wadah
i.
Wujud Wilayah /
Bentuk Wilayah
Batas
ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh
karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh
perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik
Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah
berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu,
wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur
politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra,
yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua
Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam
kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
ii.
Tata Inti
Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan
pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan
pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sistem
pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan
bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum( Rechtsstaat ) bukan Negara
kekuasaan ( Machtsstaat ).
iii.
Tata
Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran
politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang
mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers
seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara
konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat
pancasila.
2) Isi
Aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk
mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan
persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi wawasan
nusantara menyangkut dua hal yang essensial (penting) ,yaitu realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional,
dan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi,
1. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan
UUD 1945 yang menyebutkan bahwa negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur. Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang
bebas. Dan pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri
manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1) Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan
perairan dan dirgantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik
pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan
masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan
satu tertib hukum.
4) Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha
bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5) Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system
terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan
pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3) Tata Laku
Tata laku wawasan nusantara mencakup dua hal yaitu, segi
batiniah dan lahiriah. Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan
isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku
batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan
perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang
utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan
dan pengendalian.Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Berdasarkan uraian di atas, unsur wawasan nusantara
dappat disimpulkan sebagai berikut :
(1) Wadah dari wawasan nusantara adalah wilayah negara kesatuan
RI yang berupa nusantara dan organisasi negara RI sebagai kesatuan utuh.
(2) Isi wawasan nusantara adalah aspirasi bangsa Indonesia
berupa cita-cita nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(3) Tata laku dari wawasan nusantara adalah kegiatan atau
tindakan/ perilaku bangsa Indonesia untuk melaksanakan falsafah Pancasila dan
UUD 1945 yang apabila dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat
menghasilkan wawsan nusantara.
E. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat
dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan
bersama.Jika hal ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama
akan melanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai
berainya bangsa dan negara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama.
Asas wasantara terdiri dari :
1. Kepentingan/ Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia.
Arah Pandang Wawasan Nusantara :
1. Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan
persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional , baik aspek alamiah maupun
aspek social . Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia
harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor –
factor penebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap
terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan .
2. Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan demi terjaminnya
kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam
negri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerjasama dan sikap saling hormat
menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan
internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan
nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan
yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
F. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara memiliki 2 kedudukan, anatara lain :
1. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
2. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat
dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
G. Implementasi
I.
Kehidupan
Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
a. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam
undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota
DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan,
sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
b. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di
Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi
dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku secara nasional.
c. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme
untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
d. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan
lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
e. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional
dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia
terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
II.
Kehidupan
Ekonomi
a. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi,
seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar,
hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
b. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan
antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan
upaya dalam keadilan ekonomi.
c. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
III.
Kehidupan
Sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
a. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib
belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya,
pengembangan museum, dan cagar budaya.
IV.
Kehidupan
Pertahanan dan Keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan, yaitu :
a. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan
tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang
mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
b. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah
atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara
yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
c. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana
dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama
pulau dan wilayah terluar Indonesia
.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Sebagai warga negara yang baik, kita bersama-sama menuju
tujuan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia dengan memanfaatkan sosial
budaya, sejarah, sumber daya alam, dsb untuk mewujudkan hal tersebut. Dengan
landasan dari falsafah Pancasila serta UUD 1945. Sehingga kita dapat
bersama-sama memandang diri serta lingkungan yang ada dengan berbagai asas, dan
unsur yang telah ada. Yang juga akan menghasilkan implementasi di berbagai
bidang kehidupan.
B. Saran
Untuk para pembaca semoga dengan ini kita bisa bersama
mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa. Untuk pemerintahan Indonesia semoga
lebih baik lagi dalam mengolah wawasan nusantara sehingga mencapai tujuan yang
diharapkan tanpa ada kecurangan maupun banyak penyimpangan yang menyertainya.
DAFTAR PUSTAKA
Ari.2011.Pengertian,Fungsi,danTujuanWawasanNusantara.Diaksesdari http://ariaaja.wordpress.com/2011/05/11/pengertian-fungsi-dan-tujuan-wawasan-nusantara/.
Pada tanggal 01 Oktober 2013.
Hidayat, Taufik. 2013. Pengertian, Hakekat dan Kedudukan Wawasan
Nusantara. Diakses dari http://welcome-taufikhidayat.blogspot.com/2013/05/pengertian-hakekat-dan-kedudukan.html.
Pada tanggal 02 Oktober 2013.
Konsep Wawasan
Benua Dirgantara. Diakses dari http://tamrinarea.blogspot.com/2011/03/konsep-wawasan-benua-dirgantara-dan.html.
Pada tanggal 01 Oktober 2013.
Purnamasari, Dian. 2012. Wawasan Nusantara. Diakses dari http://purnamasaridian22.blog.com/2012/03/27/wawasan-nusantara/.
Pada tanggal 02 Oktober 2013.
Sunarso, Kus Eddy Sartono, dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta :
UNY Press.